Ilmu “Mepet” Para Menteri

Masih segar di ingatan kalau pada lebaran tahun lalu dikeluarkan sebuah surat keputusan bersama (SKB) untuk tambahan cuti bersama dadakan (sebelas hari sebelum pelaksanaan). Sekarang penyakit dadakan itu kambuh lagi.

Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan Bersama lagi. Kali ini sedikit lebih parah, surat perubahan cuti bersama dikeluarkan tiga hari sebelum hari pelaksanaan cuti.

Adapun nomor SKB tersebut adalah 1 Tahun 2008, SKB/01/M.PAN/2/2008, KEP.24/MEN/II/2008 tanggal 5 Februari 2008 tentang Perubahan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor: 55 Tahun 2007 nomor: KEP.222/MEN/V/2007, Nomor: SKB/03/M.PAN/5/2007 tentang Hari-Hari Libur Nasonal dan Cuti Bersama Tahun 2008.

Di dalam ketentuan yang “baru” ini ditetapkan agar seluruh pegawai di lingkungan kantor tetap masuk kerja pada tanggal 8 Februari 2008, 2 Mei 2008 dan 19 Mei 2008. Tunggu dulu, ini tanggal berapa? Dadakan banget nggak sih? Baca selengkapnya »